Di Tengah Kondisi Pandemi Begini Judi Togel Diduga Masih Ada, Masyarakat Minta Polisi Memberantasnya

Sejumlah spanduk bertuliskan togel biangnya Covid-19 di Jawa Barat terpasang di Jalan Oto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Spanduk bertuliskan judi togel biangnya Covid-19 di Jawa Barat terpasang di Jalan Oto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah spanduk bertuliskan togel biangnya Covid-19 di Jawa Barat terpasang di Jalan Oto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan 'Togel Biangnya Covid-19 di Jabar. Basmi dan berantas togel, setiap malam berkumpul'.

Menurut informasi yang diterima, kabarnya spanduk serupa juga terdapat di Jalan Pasirkaliki, Sukajadi, Lodaya, Peta, Soekarno-Hatta, Cihampelas, dan Cipaganti.

Belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut, namun dalam tulisannya tertera "Forum Masyarakat Pasundan Bersatu (FMPB)".

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, kepolisian harus lebih tegas dalam menindak perjudian tersebut.

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," ujar Andri Rusmana.

"Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," tambahnya.

Baca juga: Warga Indramayu Banyak yang Tersandung Kasus Judi Togel, Tergiur Keuntungan Berlipat

Pemerhati masalah sosial dan kebijakan publik Yayat Sudrajat menambahkan, praktek judi togel selama ini masih marak dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

Menurut Yayat, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini judi togel tersebut kerap digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang.

"Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus korona," ujar Yayat, saat dihubungi.

Yayat menilai, judi togel ini adalah tindakan pidana, dia merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved