Satgas Covid-19 Garut Berlakukan 8 Titik Kawasan Patuh Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tetapkan delapan titik kawasan patuh protokol kesehatan (KPP) di kawasan perkotaan Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Sidqi
Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tetapkan delapan titik Kawasan Patuh Protokol Kesehatan (KPP) di kawasan perkotaan Garut yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tetapkan delapan titik kawasan patuh protokol kesehatan (KPP) di kawasan perkotaan Garut yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Selasa (27/7/2021).

Tidak hanya diperkotaan, Pos KPP juga disiagakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Garut dengan menyediakan layanan swab antigen gratis.

"Dalam Kawasan patuh prokes itu kami dirikan delapan pos pantau di Garut Kota dengan memberlakukan patroli oleh Satgas Covid-19. Jika ada pelanggaran prokes, ada teguran ada imbauan termasuk juga ada kegiatan operasi yustisi, ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Lokasi Kawasan Patuh Protokol Kesehatan tersebut yakni Simpang Sukaregang, Simpang Asia, Garut Plaza, Bunderan Guntur, Simpang Tiga Mandalagiri, Siliwangi, Simpang Tiga Tarogong dan Leuwi Daun.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan KPP pihaknya juga akan melakukan kegiatan patroli untuk memastikan tidak adanya kerumunan di Kawasan Patuh Protokol Kesehatan.

Baca juga: Pria Garut Dipanggil Polisi soal Baliho Promosi Ramen Buy 1 Get 1 Kecuali Presiden, Ini Maksudnya

"Apabila tetap terjadi kerumunan akan di laksanakan operasi yustisi yang tentunya mengikat di situ ada peraturan baik perda nomer 5 maupun peraturan bupati nomer 7 yang dapat dilakukan," ucapnya.

Menurutnya setiap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan patuh protokol kesehatan harus mengatur jarak dengan pedagang lainnya untuk mencegah kerumunan.

Petugas juga memberi garis batas berjualan di lapak para PKL dengan cat semprot berwarna putih sebagai pembatas protokol kesehatan.

Rizki Iskandar (25) salah satu  warga Garut menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya pemerintah sama saja dengan memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di kawasan terlarang.

Menurutnya pemerintah seharusnya memindahkan PKL ke lokasi yang sudah disiapkan.

"Itu kan ada gedung khusus PKL yang selama ini tidak berguna, kenapa tidak disana saja, apalagi sampai jalan dan trotoarnya disemprot pylox mengganggu keindahan kota," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved