Kota Bandung PPKM Level 4, Warga Beraktifitas Seperti di Level 3, Kata Satpol PP itu Melanggar
Satpol PP Kota Bandung memilih edukasi kepada pelanggar PPKM darurat dibanding menindak kemudian menjatuhkan sanksi denda pada pelanggar PPKM Darurat.
Penulis: Tiah SM | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung memilih edukasi kepada pelanggar PPKM darurat dibanding menindak kemudian menjatuhkan sanksi denda pada pelanggar PPKM Darurat.
"Kondisi masyarakat sedang sulit. Tidak mungkin kami menjatuhkan denda," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Balai Kota, Selasa (27/7).
Meskipun dia mengakui ditemukan pelanggaran aturan PPKM. Seperti banyak pedagang atau pemilik toko bukan menjual kebutuhan pokok sehari hari, alat kesehatan dan obat (non esensial dan non kritikal) nekat berjualan.
Para pedagang itu mengaku mengikuti petunjuk sesuai pidato presiden RI Joko Widodo, padahal itu disampaikan untuk daerah dengan level penyebaran Covid-19 PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Padahal Kota Bandung masuk PPKM Level 4.
"Para pedagang nekad buka toko, mengikuti pidato presiden. Memang betul tapi itu untuk PPKM level 3 dan PPKM Level 2, kalau level 4 makan di tempat pun paling banyak 3 orang," ujar Idris.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bandung Diperpanjang, Makan di Tempat Hanya 20 Menit, Warga; Terlalu Dipaksakan
Menurut Idris yang sempat buka diantaranya ITC. Tapi hanya sebagian dan Pasar Cikapundung tapi pihaknya tidak melakukan tindakan tegas hanya edukasi saja. Pasalnya kondisi saat ini psikologi masyarakat sedang memanas.
"Kita usahakan edukasi ya, kalau penindakan itu kalau sudah sangat membandel, mau tidak mau kita tindak sesuai perwal PPKM darurat," ujar Idris.
Idris mengatakan, sejak PPKM darurat 3 - 20 Juli dilanjut 20-25 Juli pihaknya banyak melakukan sidang tipiring dan terkumpul uang denda sebanyak Rp 14.900.000. Sedangkan sejak Januari hingga kini sudah terkumpul sebanyak Rp 115.000.000.
Idris mengatakan, saat ini pengawasan ke hotel dan cafe terus dilakukan, seluruh hotel di Kota Bandung tidak ada yang makan di tempat karena tamu saja tak ada .
"Jangan kan breakfast tamunya pun tak ada. Begitu juga rumah makan,warteg memilih tutup karena dibatasi pengunjung tiga orang dan waktu 20 menit, " ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/itc-kebon-kalapa-mulai-buka-lagi.jpg)