Tanpa Swab, Cuma Bayar Paling Besar Rp 150 Ribu, Surat Negatif Covid-19 Sudah Bisa Didapat
Untuk mendapat surat hasil swab palsu di Puskesmas Sukra, Indramayu, tak perlu melakukan swab terlebih dahulu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNTRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indramayu diwarnai tindak kriminalitas, yaitu seorang office boy di Puskesmas Sukra, Indramayu membuat surat hasil tes PCR palsu.
Untuk mendapat surat hasil swab palsu di Puskesmas Sukra, Indramayu, tak perlu melakukan swab terlebih dahulu.
Namun, yang mengeluarkan bukan instansi resmi, melainkan W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Ia bekerja sebagai office boy (OB) di Puskesmas Sukra.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari bisnis tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk satu kali pembuatan surat swab palsu.
"Kami amankan juga ada sekitar 40 lebih KTP yang sudah difoto kopi serta beberapa lembar (surat) swab yang tertulis tanggal 26 Juli," ujar Luthfi kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan tersebut sudah ia lakukan sejak dua bulan lalu.
Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, para pemohon yang meminta dibuatkan surat swab palsu cukup membayar uang kepada pelaku.
Baca juga: Di Tangan OB Puskesmas Sukra Indramayu, Surat Swab Negatif Bisa Didapat Tanpa Swab Dulu
Para pemohon itu tidak perlu melakukan swab sebagaimana mestinya untuk mendapatkan hasil negatif Covid-19.
Praktik tersebut akhirnya terendus polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami amankan hari ini, dan sekarang masih kita lakukan pendalaman," ujarnya. (*)