Di Tangan OB Puskesmas Sukra Indramayu, Surat Swab Negatif Bisa Didapat Tanpa Swab Dulu

Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pembuatan surat swab palsu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
W (45), OB di Puskesmas Sukra saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indramayu diwarnai tindak kriminalitas. Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pembuatan surat swab palsu.

Seorang pelaku yang berhasil diringkus. Pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku merupakan seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra.

"Jadi ini salah satu oknum di Puskesmas Sukra yang bekerja sebagai petugas kebersihan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto copi yang siap dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif.

Hasil tersebut didapat para pemohon tanpa mesti melakukan swab terlebih dahulu.

Bisnis pembuatan surat swab palsu ini, diakui pelaku, sudah dia lakukan sejak dua bulan terakhir.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Feri Irawan Meninggal Dunia di Mesir, Berawal dari Memfoto Kopi Berkas Temannya, Kemudian Hilang

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved