Selasa, 14 April 2026

Perusahaan di Subang Megap-megap Akibat PPKM, Ada yang Niat Tutup, Ancaman PHK Massal Mengemuka

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran makin nyata di Kabupaten Subang.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
ILUSTRASI - Pemandangan di gerbang satu perusahaan di Jalan Raya Cibogo, Kabupaten Subang, yang sepi akibat PPKM darurat, Rabu (14/7/2021). Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran makin nyata di Kabupaten Subang. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran makin nyata di Kabupaten Subang. Hal itu satu di antaranya dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini tengah berjalan dinilai cukup menghambat produksi perusahaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati, mengatakan, dia sudah melakukan kunjungan ke seluruh perusahaan yang tergabung dalam anggota Apindo Subang dan rata-rata mengeluhkan hal yang sama.

"Jelas sangat berdampak. Kami dalam empat hari ini kunjungan ke beberapa perusahaan. Dengan adanya penerapan 50 persen staf WFO sangat menghambat kemampuan produksi di perusahaan masing-masing," ujar Asep ketika ditemui di Kantor Apindo Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Subang, Jumat (23/7/2021).

Dengan adanya aturan tersebut, Asep mengungkapkan beberapa perusahaan sudah mulai merencanakan PHK kepada karyawannya.

"Kami selain melakukan sosialisasi juga membujuk perusahaan agar lebih sabar dan tenang menghadapi PPKM. Ada beberapa perusahaan yang sudah mulai merencanakan PHK karena begitu berat membayar gajih untuk 50 persen karyawan yang dirumahkan," kata dia.

Asep juga menyayangkan sikap petugas yang belum melakukan sosialisasi aturan PPKM baru namun sudah melakukan penindakan.

"Padahal arahan Gubernur Jawa Barat, sebelum ada penindakan, perusahaan diberi sosialisasi, teguran lisan, teguran tulisan sampai penindakan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Asep, kami menilai aturan itu bagaimana cara membatasi kerumunan, dan hal itu sudah diterapkan perusahaan secara teknis.

Baca juga: Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah

"Prokes ketat juga dilakukan perusahaan, mulai dari swab dua kali dalam seminggu untuk mengantisipasi, bahkan secara teknis misalnya pabrik itu kapasitas 2.000 orang, tapi karyawannya kan hanya 600 masak harus di pangkas lagi 50 persen. Jumlah karyawan di situ saja sudah kurang dari 50 persen," paparnya.

Sementara antisipasi rencana mogok massal, dia berencana meninjau seluruh perusahaan dan membujuk pihak perusahaan agar tidak melakukan PHK.

"Baru 21 hari PPKM, beban mereka sudah terlalu berat untuk menanggulangi produksi yang sudah jauh-jauh hari dipesan oleh buyer. Bahkan satu perusahaan sudah menarik diri jika PPKM berlangsung selama satu bulan mereka akan tutup," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved