CPNS 2021
Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran CPNS 2021 Kemenparekraf Diperpanjang hingga 26 Juli, Ini Syaratnya
Proses pendaftaran CPNS 2021 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia diperpanjang.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin ikut CPNS 2021 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, pasalnya proses pendaftarannya diperpanjang.
Informasi ini diumumkan langsung Menparekraf, Sandiaga Uno melalui akun Instagram-nya @sandiuno.
Dalam postingan yang dibagikannya, tertulis pendaftaran CPNS Kemenparekraf diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.
Bagi Anda yang berminat, bisa mengunjungi laman resmi SSCASN.
"@kemenparekraf.ri membuka PELUANG KERJA untuk putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi menghadirkan solusi dalam pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kabar bahagia, pendaftarannya diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
"Yuk, Segera daftarkan dirimu di www.casn.bkn.go.id," tulis @sandiuno, dikutip TribunJabar.id, Jumat (23/7/2021).
Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, Kemenparekraf membuka 189 formasi dalam seleksi CPNS 2021.
Formasi itu terdiri dari 166 formasi umum, 18 formasi cumlaude, 1 formasi putra/putri Papua/Papua Barat dan 4 formasi disabilitas.
Untuk melamar di lowongan CPNS 2021 ini, kualifikasi yang dibutuhkan beragam.
Lulusan D-III hingga S2 dari berbagai macam jurusan bisa melamar ke lowongan kerja CPNS ini.
Baca juga: Musim Penerimaan CPNS Tak Membuat Pemohon SKCK di Polres Sukabumi Kota Membeludak, Cenderung Sepi
Persyaratan CPNS 2021 Kemenparekraf
Persyaratan umum
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 (nol nol) bulan 00 (nol nol) hari untuk pelamar D.III/D.IV/S.1/S.2 pada saat melamar.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cpns-2021-di-kemenparekraf-diperpanjag.jpg)