Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syaratnya, Daerah Anda Termasuk?

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi subsidi uang Rp 1 juta bagi pekerja di daerah yang melaksanakan PPKM Level 4. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Bagi Buruh, Ini Kriteria Penerima dan Tanggapan FSPMI Jawa Barat

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Wilayah PPKM Level 4

Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah:

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sumatera Utara:

Kota Medan

Sumatera Barat:

Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:

Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung:

Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:

Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur:

Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram

Papua Barat:

Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved