Bandung Barat Masuk PPKM Level 3, Buruh Tak Akan Dapat Subsidi Gaji, ''Pemerintah tidak Adil''

Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus gigit jari karena tidak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat saat PPKM.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Foto ilustrasi saat ratusan buruh berunjuk rasa di perkantoran Pemda KBB beberapa waktu lalu. Ribuan buruh di KBB harus gigit jari karena tidak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat saat PPKM level 3. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus gigit jari karena tidak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu terjadi karena KBB masuk zona PPKM Level 3.

Syarat agar buruh mendapat bantuan subsidi gaji itu harus wilayahnya yang menerapkan PPKM Level 4.

Syarat lainnya, upah di bawah Rp 3,5 juta atau UMK setempat dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, dengan adanya aturan bahwa buruh yang wilayahnya masuk zona PPKM Level 3 tidak akan mendapatkan subsidi gaji, pemerintah bisa disebut tidak fair dan tidak adil.

"Karena buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas. Judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).

Padahal, kata dia, sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK-nya di bawah Rp 3,5 juta.

Tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat, yakni perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.

"Anggota kami dari setiap perusahaan sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan semua."

"Itu bisa dibuktikan dengan identitas KTA ada nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan," kata Budiman.

Menurut dia, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak.

Bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19.

Aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini, kata Budiman, tidak jauh berbeda.

"Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP karena mau memberikan bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM," ucapnya.

Saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Intinya, kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level," kata Budiman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved