Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya
Pemprov Jabar menggelar program Triple Untung. Denda pajak kendaraan bermotor dihapus.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun.
Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64 persen.
Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.
"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu (21/07/2021).
Hal ini ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021