Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya

Pemprov Jabar menggelar program Triple Untung. Denda pajak kendaraan bermotor dihapus.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ilustrasi membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. 

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4,06 triliun, sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun.

Selisih triwulan III  dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310 miliar atau 7,64  persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu (21/07/2021).

Hal ini  ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved