Jika Kasus Covid-19 Turun, 26 Juli Ada Pelonggaran, Ini Syaratnya, Patuhilah Demi Kebaikan Bersama
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli untuk menekan kasus Covid-19. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini, Selasa 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebuntuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Enam Permintaan Pelaku Industri Manufaktur Supaya Ekonomi Jalan saat PPKM Darurat Diperpanjang
Selama PPKM Darurat, Jokowi menyebut ada penurunan kasus.
"Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambaha kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan," kata dia.
Presiden mengaku memantau dan memahami dinamika di lapangan yang dialami masyarakat selama PPKM Darurat.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya.
Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi semua pihak jika 26 Juli nanti terjadi penurunan kasus dan diberlakukan pelonggaran:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.
3. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00. Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.
Respon Pelaku Usaha
Para pelaku usaha industri manufaktur dari berbagai organisasi dan asosiasi meminta pemerintah mengizinkan mereka beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat selama PPKm Darurat diperpanjang.
Baca juga: Pak Uu Sebut Pemprov Jabar Akan Terus Berupaya Penuhi Insentif Tenaga Kesehatan di Jawa Barat
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha industri manufaktur mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM sebagai upaya menekan laju pandemi.
"Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat," ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2021). .
Dalam pandangan pelaku usaha, kata dia, PPKM Darurat sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha.
Kemudian, penurunan indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan ritel yang dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.
Penghentian operasional industri pun akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh. Tidak menutup kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah.
Sebagai mitra pemerintah, kata dia, para pelaku usaha sektor industri manufaktur merasa perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Ada enam poin yang menjadi masukan dari para pelaku usaha industri manufaktur.
Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional apabila sudah vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," katanya.
Apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat perlu dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.
Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.
Untuk memperkuat langkah tersebut, kata dia, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.
Para organisasi itu yakni
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin),
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
- Asosiasi Pertekstilan Indonesia,
- Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia,
- Asosiasi Persepatuan Indonesia,
- Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia,
- Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia,
- Asosiasi Industri Plastik Indonesia,
- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia
- Asosiasi Semen Indonesia.