UPDATE, Diperpanjang, Berikut Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Masih Ada Peluang
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 diperpanjang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada kabar baik buat Anda yang kemarin terlambat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperpanjang pendaftaran bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Bila sebelumnya pendaftaran berakhir pafa tanggal 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, Masih Bisa Melamar Melalui sscasn.bkn.go.id hingga 26 Juli 2021
Dikutip dari Kontan.Id, dari data Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
Selain perpanjangan masa pendaftaran, penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN juga dilakukan.
Calon peserta diimbau untuk menggunakan waktu perpanjangan dengan sebaik-baiknya.
BKN mengingatkan peserta untuk lebih cermat dalam memahami alur dan syarat pendaftaran.
Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021.
Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021.
Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021.
Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021.
Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021.
Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Lusa, Namun Ada Formasi yang Belum Punya Peminat, Ini Jadwal Tahapannya
Syarat CPNS 2021
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun.
Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Baca juga: Begini Cara Scan Dokumen Persyaratan CPNS 2021 Menggunakan HP Android dan iPhone
Syarat PPPK non guru 2021
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun.
Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat PPPK guru 2021
Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.
Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Asik! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang, simak infonya ini