Sudah 3 Hari Penerangan Jalan Umum di Majalengka Dimatikan, Mobilitas Masyarakat Diklaim Berkurang

Pihak Satpol PP mengklaim PJU dimatikan membuat mobilitas masyarakat berkurang di malam hari.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Jalan KH Abdul Halim tepatnya di depan Pasar Lama, Kabupaten Majalengka gelap yang disebabkan lampu PJU di kawasan tersebut dimatikan. PJU dipadamkan untuk mengurangi mobilitas warga di malam hari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.co, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Tiga hari yang lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka resmi mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari pada pemberlakuan PPKM Darurat.

Jalan dari Bunderan Cigasong hingga ke Bunderan Kadipaten gelap gulita dari sejak pukul 19.00 hingga dini hari.

Menanggapi hal itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Sutaryo mengklaim pemadaman PJU mengurangi mobilitas masyarakat pada malam hari.

Hal tersebut dianggap berhasil.

Menurutnya, tak ada masyarakat berkeluyuran dengan bergerombol saat pelaksanaan patroli malam minggu kemarin.

"Ada progres, kami lihat sudah tidak ada yang berkerumun, malam kemarin juga (masyarakat) sudah sedikit atau berkurang," ujar Sutaryo saat ditemui di kantornya, Senin (19/7/2021).

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan patroli ke ruang-ruang publik demi pergerakan masyarakat berkurang.

Khususnya, di wilayah Majalengka kota yang mana menjadi tujuan masyarakat untuk berkumpul atau bergerombol.

"Hasil dari rapat koordinasi dengan Dishub, Polres dan pihak terkait kemarin, kami putuskan hanya jalan protokol saja yang dimatikan, karena ruang-ruang publik berada di jalur tersebut," ucapnya.

Saat malam hari, pihaknya kini memperbolehkan para pedagang untuk berjualan hingga 24 jam.

Hal itu sesuai dengan SE Bupati tentang masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Majalengka.

Namun, para pedagang diharapkan tidak menerima pembelian di tempat atau hanya melayani take away.

"Itu tidak masalah (memperbolehkan pedagang jualan 24 jam) karena ketika lampu mati, orang juga tidak akan betah di tempat gelap. Tapi ini berlaku hanya untuk pedagang kecil, minimarket tetap harus tutup jam 20.00 WIB," ujar dia.

Sutaryo menambahkan, mematikan lampu PJU sendiri akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.

Namun, jika nantinya PPKM Darurat diperpanjang, kemungkinan memadamkan jalan protokol di Majalengka akan diperpanjang juga.

Baca juga: Petugas Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan, Temukan Piring hingga Kalkulator 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved