Ini Nasib Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil Saat Razia Warung Kopi
Begini nasib MH, oknum satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM.
TRIBUNJABAR.ID, GOWA - Begini nasib MH, oknum satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia akhirnya ditahan polisi dan kini menjalani pemeriksaan.
MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meluruskan berita bahwa MH bukannya ditangkap.
MH diamankan oleh polisi di kantor Satpol PP Gowa pada Sabtu (17/7/2021) siang.
Saat diamankan, lalu diperiksa, ia sudah didampingi kuasa hukumnya.
"Bukan ditangkap tapi ini hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah setempat yang kemudian menyerahkan langsung tersangka," kata AKP Mangatas Tambunan, Kasubag Humas Polres Gowa melalui sambungan telepon, Sabtu.
Dari pantauan Kompas.com, MH diserahkan langsung oleh Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada aparat kepolisian pada Sabtu, pukul 12.36 siang.
MH kemudian langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipiter Reskrim Polres Gowa.
Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik.
Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam.
"Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya" kata Shyafril.
Seperti diketahui, MH sendiri menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi saat menggelar razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Rabu (14/7/2021).
Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mh-oknum-satpol-pp.jpg)