Cerita Asep Pelanggar PPKM Darurat Dimasukkan Sel Narapidana Berbaur Bersama Pelaku Kejahatan

Pelanggar aturan PPKM darurat yang dikurung tiga hari, Asep Lutpi Suparman, mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pelanggar aturan PPKM darurat yang dikurung tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Asep Lutpi Suparman, mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.

"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).

Seperti diketahui, Asep sudah menjalani kurungan tiga hari setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari dalam sidang tipiring di Taman Kota, beberapa hari lalu.

Penyebabnya, Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi pukul 20.00.

Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.

Padahal ia hanya pelanggar tipiring.

"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.

Asep tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.

"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7/2021).

Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.

Baca juga: Asep Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasik yang Memilih Dipenjara Sudah Menghirup Udara Bebas

Setelah memasuki lapas, ia wajib ganti baju khas warga binaan dan rambutnya pun dipotong pendek.

Asep kemudian digiring memasuki sel narapidana.

"Kami mendapat kiriman pelanggar tipiring dari kejaksaan dan masuk sel narapidana," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, kepada wartawan saat itu.

Namun kemudian pihak lapas mengeluarkan rilis tertulis bahwa Asep dipindah ke kamar tersendiri karena harus menjalani masa isolasi.

Hingga menghirup udara bebas, Minggu (18/7), Asep tak dipindahkan lagi ke sel narapidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved