PPKM Darurat
9 Hari Penindakan, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Majalengka Mencapai Rp 163 Juta
Kejari Majalengka melaporkan telah mengumpulkan uang denda hingga ratusan juta rupiah dari para pelanggar prokes yang ditemukan dalam Operasi Yustisi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mendata terkait pelanggaran prokes selama masa PPKM Darurat di Majalengka.
Pihaknya melaporkan telah mengumpulkan uang denda hingga ratusan juta rupiah dari para pelanggar prokes yang ditemukan dalam Operasi Yustisi pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna, mengemukakan, nominal tersebut didapatkan petugas gabungan dari sanksi denda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 92 perkara selama sembilan hari Operasi Yustisi digelar, sejak tanggal 6 hingga 16 Juli 2021.
Menurutnya, berdasarkan data rekapitulasi hasil putusan hakim sidang Tipiring sanksi denda bagi pelanggar prokes sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, hingga saat ini, telah tercatat denda sebanyak Rp 163.850.000.
"Nominal tersebut yang sudah masuk ke kas Negara, yaitu hasil sidang Tipiring operasi yustisi sejak tanggal 6 hingga 16 Juli 2021," ujar Dede kepada Tribun, Sabtu (17/7/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sanksi denda sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Jadi setiap selesai melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, langsung kita setorkan ke kas negara," ucapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Nelayan Mengeluh; Sudah Objek Wisata Ditutup, Hasil Tangkap Ikan Minim
Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan.
Selain itu, akan terus digalakkan selama penerapan PPKM Darurat 3-31 Juli 2021 mendatang.
Yang mana, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat.
"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap disiplin dan menaati prokes 5M. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," jelas dia.
Berikut rincian penerimaan dana denda dari para pelanggar protokol kesehatan dari tanggal 6-16 Juli 2021 di masa PPKM Darurat wilayah Majalengka.
1. Sidang Yustisi hari ke 1, Tanggal 06 Juli Tahun 2021 Rp. 32.000.000
2. Sidang Yustisi hari ke 2, tanggal 07 Juli Tahun 2021 Rp. 21.000.000
3. Sidang Yustisi hari ke 3, tanggal 08Juli Tahun 2021 Rp. 15.150.000
4. Sidang Yustisi hari ke 4, tanggal 09 Juli Tahun 2021 Rp. 24.400.000
5. Sidang Yustisi hari ke 5, tanggal 12 Juli Tahun 2021 Rp. 25.650.000
6. Sidang Yustisi hari ke 6, tanggal 13 Juli Tahun 2021 Rp. 8.900.000
7. Sidang Yustisi hari ke 7, tanggal 14 Juli Tahun 2021 Rp. 21.800.000
8. Sidang Yustisi hari ke 8, tanggal 15 Juli Tahun 2021 Rp. 3.250.000
9. Sidang Yustisi hari ke 9, tanggal 16 Juli Tahun 2021 Rp. 11.000.000
Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar Kota Sukabumi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Rifai: Cukup 20 Juli!