Pelanggar Tipiring yang Sudah Divonis Tetap Boleh Membuat SKCK, Karena Bukan Termasuk Kategori Ini
Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) yang divonis hukuman oleh pengadilan, tetap bisa membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Fajaruddin mengatakan, Acep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.
"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.
Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan yang Menjerat Acep Diteken Gubernur Jabar
Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.
Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Perlu Tahu, Begini Cara Merawat Pasien Covid-19 di Rumah saat Rumah Sakit Penuh
Ayat 2:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 3 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta.
Perbuatan Tertib itu Antara lain...
Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :