Dua Warga Tasik Beda Nasib: Denda Tukang Bubur Dibayar Orang, Asep Pilih Penjara, Tak Bayar Denda

Dua warga Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23) dan Endang (56), sama-sama diadili di sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM Darurat

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Dua warga Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23) dan Endang (56), sama-sama diadili di sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM Darurat pada pekan lalu. 

Kesalahan Endang si tukang bubur, dia tetap melayani pembeli untuk makan di tempat saat PPKM Darurat sedangkan aturan di PPKM Darurat tidak membolehkan makan di tempat.

Sedangkan kesalahan Asep Lutfi Suparman, pemilik kafe di Kecamatan Cihideung, kafenya tetap buka hingga melebihi pukul 20.00.

Baca juga: Mau ke Jateng dari Jabar Wajib Bawa Dokumen Ini, Ada Penyekatan Kendaraan di Cirebon

Dua-duanya kena razia petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP. Keduanya juga diadili di sidang tipiring dan divonis bersalah. Keduanya sama-sama dihukum membayar denda RP 5 juta berdasarkan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Dua-duanya juga sempat kebingungan membayar denda Rp 5 juta tersebut. Endang si tukang bubur dan adiknya, Sawa, sempat meminjam uang kesana kemari untuk membayar denda.

Namun beruntungnya, pemberitaan tukang bubur bayar denda Rp 5 juta viral, membuat banyak orang simpati dan membayarkan denda untuk Endang. Sosok misterius bernama Agnia mengaku membayarkan denda untuk Endang

"Sudah saya bayar ke kantor kejaksaan tadi pagi. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran. Yang mengantar uang dari Kang Uyung ( pegiat sosial dan budaya Kota Tasik, Red). Katanya dari Agnia. Saya langsung berucap syukur," ujar Sawa.

Ia tidak tahu siapa sosok Agnia yang misterius dan membayarkan denda Rp 5 juta tersebut. Namun, ia bersama kakaknya mendoakan perempuan anonim, Agnia, agar diberi pahala yang berlipat ganda.

"Serta rejekinya tambah banyak," kata Sawa.

Tidak Ada yang Membayar Denda Asep

Lain lagi dengan Asep. Dia didenda Rp 5 juta namun dia tidak punya uang sebesar itu untuk membayar denda. Ia memilih menjalani kurungan tiga hari mulai kemarin, Kamis (15/7/2021).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep, saat diwarancara pada Kamis (15/7/2021).

Hanya saja, yang bikin dia kaget, dia tidak menyangkal bakal menjalani kurungan di Lapas Tasik.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Bahasa Sunda tentang Kehidupan, Lengkap serta Arti dalam Bahasa Indonesia

Kini, dia sudah menjalani satu malam menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya. Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian semua napi lain baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.

"Iya, kami satukan dengan narapidana yang lain. Karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.

Mendengar kabar Asep dikurung dengan napi umum, ayahnya, Agus Suparman, geram. Kemarin malam, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 22.30 Agus tiba di Lapas Tasikmalaya.

Karena pintu pagar terkunci, Agus langsung menggedornya sambil berteriak meminta diizinkan masuk.Siang harinya, Asep baru masuk lapas.

"Pak tolong buka pintunya, apa benar anak saya yang melanggar tipiring disatukan dengan napi umum," kata Agus sambil terus beberapa kali menggedor pintu pagar.

Siang sebelumnya, salah satu anak Agus yakni Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Looking Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, datang ke lapas untuk menjalani kurungan selama tiga hari.

Setelah pintu pagar digedor-gedor, petugas lapas keluar dan berbicara dengan Agus. Petugas kemudian mengizinkan Agus bersama seorang anak lainnya, Aditia Suparman (21), di ruang tunggu luar lapas.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

Agus dan petugas lapas sempat bersitegang. Agus bersikukuh ingin melihat keadaan Asep apakah benar dikurung disatukan dengan napi umum.

Setelah lama beradu mulut, petugas akhirnya memberi izin Aditia untuk masuk dan melihat kondisi kakaknya di dalam.

Tak lama Aditia pun keluar lagi dan menyatakan Asep sudah ditahan di sel khusus sendirian tidak disatukan dengan narapidana umum.  Agus pun mengaku lega dan akhirnya pamit bersama Aditia.

"Alhamdulillah anak saya dipisahkan. Tidak disatukan dengan napi lain. Masa harus disatukan. Kan anak saya hanya pelanggar tipiring," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved