Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda
Dua warga Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23) dan Endang (56), sama-sama diadili di sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM Darurat
"Iya, kami satukan dengan narapidana yang lain. Karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.
Mendengar kabar Asep dikurung dengan napi umum, ayahnya, Agus Suparman, geram. Kemarin malam, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 22.30 Agus tiba di Lapas Tasikmalaya.
Karena pintu pagar terkunci, Agus langsung menggedornya sambil berteriak meminta diizinkan masuk.Siang harinya, Asep baru masuk lapas.
"Pak tolong buka pintunya, apa benar anak saya yang melanggar tipiring disatukan dengan napi umum," kata Agus sambil terus beberapa kali menggedor pintu pagar.
Siang sebelumnya, salah satu anak Agus yakni Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Looking Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, datang ke lapas untuk menjalani kurungan selama tiga hari.
Setelah pintu pagar digedor-gedor, petugas lapas keluar dan berbicara dengan Agus. Petugas kemudian mengizinkan Agus bersama seorang anak lainnya, Aditia Suparman (21), di ruang tunggu luar lapas.
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun 2021
Agus dan petugas lapas sempat bersitegang. Agus bersikukuh ingin melihat keadaan Asep apakah benar dikurung disatukan dengan napi umum.
Setelah lama beradu mulut, petugas akhirnya memberi izin Aditia untuk masuk dan melihat kondisi kakaknya di dalam.
Tak lama Aditia pun keluar lagi dan menyatakan Asep sudah ditahan di sel khusus sendirian tidak disatukan dengan narapidana umum. Agus pun mengaku lega dan akhirnya pamit bersama Aditia.
"Alhamdulillah anak saya dipisahkan. Tidak disatukan dengan napi lain. Masa harus disatukan. Kan anak saya hanya pelanggar tipiring," ujarnya.