Warga di Simpenan Sukabumi Penasaran, Ada Warga Negara Asing Garap Tambang Emas di Wilayahnya
Sejumlah warga di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi sedang ramai membicarakan soal keberadaan warga negara asing (WNA) menggarap tambang emas
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sejumlah warga di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi sedang ramai membicarakan soal keberadaan warga negara asing (WNA) menggarap tambang emas diduga tanpa izin di wilayahnya.
Salah satu yang dibicarakan adalah, tambang emas yang digarap WNA itu dengan menggunakan izin yang diterima oleh PT Huna Mas.
Tribun Jabar mengkonfirmasi apa yang dibicarakan warga itu ke Dinas ESDM Pemprov Jabar Wilayah 1 Cianjur. Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Pemprov Jabar, Iwan Hendra Darmawan menerangkan, PT Huna Mas memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tambang emas itu.
Baca juga: Pemilik Warung dan Penjaga Toko Emas Didenda Rp 200 Ribu Mengaku Tak Tahu Ada Aturan Harus Tutup
"Huna Mas memang ada (izin) 9 IUP. Izin (prinsipnya) diterbitkan oleh Pemkab Kabupaten Sukabumi, oleh Bupati Sukabumi waktu itu. Kalau logam seperti emas itu kan memang panjang masa berlakunya ya," kata Iwan Hendra Darmawan, via telepon belum lama ini.
Hanya saja, kata Iwan, dari pemantauannya, meski memiliki IUP tambang emas, justru tambang emasnya tidak ditambang.
"Cuma setahu saya kalau Huna Mas itu tidak aktif, mereka sudah punya izin, tapi selama ini tidak ada kegiatan di dalam izin PT Huna Mas selama ini, bukan izin tidak aktif, izinnya berjalan, izinnya masih berlaku. Hanya mereka tidak ada kegiatan setahu saya. Nanti saya cek ke pihak Huna Mas karena selama ini saya tahu Huna Mas tidak ada kegiatan," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pengelolaan pertambangan digarap oleh pemerintah pusat setelah terbit Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Namun, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut jika sudah menerima laporan.
Baca juga: Ini Kronologi Pria di Kota Sukabumi Ditemukan Meninggal di Ruko, hanya Pakai Celana
"Nanti saya cari informasi dulu, saya gak ngerti, belum tahu, belum dapat laporan, kemudian juga harus diketahui juga bahwa sekarang ini kewenangan pertambangan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja itu semua ditarik ke pusat, termasuk pengawasannya, perizinannya, semua dari pusat, apalagi logam," jelasnya.