Tak Bayar Denda PPKM RP 5 Juta, Asep Tak Sangka Dipenjara di Lapas Tasikmalaya
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup di Kota Tasikmalaya, mengaku tak menyangka bakal dipenjara di Lapas Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup di Kota Tasikmalaya, pelanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya mengaku tak menyangka bakal dipenjara di Lapas Tasikmalaya.
"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini ( Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep, saat ditemui sebelum masuk Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Namun begitu, Asep menyatakan sudah siap lahir batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
Baca juga: Marcus/Kevin Masih Ranking 1 Dunia, Ini Tiga Lawannya di Olimpiade Tokyo 2020
"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.
Dua hari lalu Asep divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga hari. Vonis dibacakan pada sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat di Taman Kota.
Kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, dengan pelanggaran buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.
Asep mengatakan, dirinya akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari.
"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.
Asep yang didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), akhirnya dipersilakan petugas Lapas Tasikmalaya untuk masuk.
Sudah Ditawari Bayar Denda Saja
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara, sehingga mulai hari ini akan mulai menjalaninya.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).
Seperti diketahui Acep yang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu menjalani sidang tipiring, Selasa (13/7), dan divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Acep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.