Untuk Keperluan Covid-19, Berikut Pajak-pajak yang Dibebaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peningkatan kasus Covid-19 berdampak pada sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor ekonomi termasuk pengadaan barang. Adanya lonjakan kasus tersebut memicu juga adanya kelangkaan beberapa barang.
Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya pemebasan pajak impor.
Namun pembebasan pajak impor ini untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan.
Baca juga: Hari Pajak 2021 : DJP Jabar I Siap Dukung Reformasi Perpajakan
Dikutip dari Kontan.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomo4 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Lebih lanjut, PMK 92/2021 merujuk ketentuan dalam lampiran jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Lantas, otoritas fiskal mengatur ada 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.
Misalnya, impor oksigen, isotank, obat-obatan, PCR test, swab, termometer, hingga alat pelindung dini (APD) seperti masker.
Setali tiga uang, 26 jenis barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Baca juga: DJP Manfaatkan Kemajuan Teknologi Digital Untuk Optimalisasi Layanan Dan Pengawasan Perpajakan
“Bahwa untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan,” tulis sebagaimana bagian Menimbang PMK 92/2021.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, pemohon dapat mengajukannya melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Nantinya, otoritas akan memberitahukan lebih lanjut tata cara perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan mengimpor oksigen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Melonjaknya kasus virus corona membuat kebutuhan akan oksigen ikut melonjak. Impor juga ditujukan untuk persiapan bila ada lonjakan ke depan.
"Kami proses impor 40.000 ton oksigen liquid untuk digunakan ke depannya. Kami jaga-jaga, walau sebenarnya tidak butuh sebanyak itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (12/7).
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul; Ini jenis-jenis pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19