Cerita Napi Teroris Asal Tasikmalaya di dalam Penjara, Nyaman Ibadah Tapi Ingat Anak Istri
Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya, napi terorisme yang terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, bebas dari Lapas Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya, napi teroris yang terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, bebas dari Lapas Kuningan lewat pembebasan bersyarat (PB) pada Rabu (14/7/2021).
Dia dihukum penjara 3 tahun 6 bulan karena terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018. Setelah mendekam di Rutan Cikeas, Rutan Mako Brimob, Gilang mengakhiri masa hukuman di Lapas Kuningan.
Dia bercerita soal kesehariannya saat menjalani hukuman penjara. Terutama soal khusyuk ibadah.
"Sebenarnya saya sangat nyaman untuk menjalani kehidupan di dalam lapas. Apalagi saat menjalankan ibadah dan bergaul di lingkungan lapas, baik dengan sesama maupun dengan petugas lapas sendiri," ungkap Gilang Taufik saat memberikan keterangan di lingkungan Lapas Kuningan, Rabu (14/7/2021).
Gilang saat mendapat kelengkapan syarat untuk bebas dari masa tahanan, mengaku bersuka cita dan bisa kembali kumpul dengan keluarga, anak istri serta lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.
"Iya, kalau enggak ingat tanggungjawab terhadap anak istri. Enak hidup di Lapas dengan pelayanan petugasnya pada baik - baik, tapi ketika mendapat persyaratan bebas, saya harus kembali berkumpul keluarga," ujarnya.
Menyinggung keterlibatan dalam kerusuhan Mako Brimob, kata Gilang, awalnya dia mengaku tidak tahu bakal rusuh. Namun saat itu hanya ikut serta dalam aksi yang dilakukan massa di lingkungan Mako Brimob.
"Ya saya hanya ikut saja. Namun untuk mengetahui bagaimana organisasi JAD ini melalui jaringan internet. Saya tidak tahu siapa kordinator dan siapa saja yang terlibat pada waktu itu," katanya.
Tertangkap hingga mendapat hukuman penjara, kata dia, menyebut bahwa waktu itu hanya ikut saja.
"Iya hanya ikut saja," kata Gilang seraya menambahkan bahwa dirinya merupakan lulusan santri Persis semasa lajang.
"Iya saya dulu pesantren lingkungan Persis," imbuh Gilang yang juga ayah beranak empat.
Bebas lewat PB
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu mengatakan, Gilang bebas setelah mendapat pembebassan bersyarat (PB).
"Gilang sebelumnya terlibat aksi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam. Alhamdulillah hari ini Lapas Kelas II A Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik karena sudah menjalani hukuman serta memenuhi persyaratan," Gumilar Budi Rahayu.
Menurutnya, Gilang sebelumnya merupakan mantan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kini bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selama menjalani masa hukuman, GIlang sempat menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Rutan Cikeas dan akhirnya di Lapas Kuningan.
"Gilang merupakan warga Tasikmalaya kini bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat (PB). Jadi nantinya Gilang masih harus mengikuti pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Selama menjalanin hukuman, kata Gumilar, Gilang sering menjadi imam sholat berjamaah dan mengajari warga binaan lain mengaji.
"Selama di dalam, Gilang sangat baik dan bersosial, jadi imam serta berbagi pengetahuan keagamaan dan saat mengikuti program PB nanti diawasi oleh Bapas untuk pembinaan lanjutan di luar lapas, karena dia backgroundnya seorang penceramah," katanya.
Selain mengikuti program PB, kata Gumilar, Gilang telah berikrar dan kembali ke ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gilang membacakan ikrar tersebut pada Januari 2021 dihadapan perwakilan dari Densus 88, MUI, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan.
"Iya, saat melakukan prosesi ikrar kembali dan mengakui ideologi NKRI. Setelah bebas, tadi Gilang diantar petugas kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya, mudah-mudahan bisa diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (*)