Warga Bayar Denda Hingga Rp 351 Juta, Erwan Setiawan Sebut 10 Hari PPKM Darurat di Sumedang Efektif
Belasan ribu warga Kabupaten Sumedang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Yang melanggar protokol kesehatan diadili lewat tipiring
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Belasan ribu warga Kabupaten Sumedang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diadili lewat sidang tipiring kemudian dihukum bayar denda.
"Hingga saat ini, tercatat ada 14.203 orang pelanggar, dengan denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp351 juta," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Zona Kuning Jadi Kado Terindah Hari Jadi ke-344 Kabupaten Cianjur
Ia menyebut, sepuluh hari pelakasanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Sumedang menurun drastis.
"Berdasarkan pemantauan di beberapa desa, penurunannya sangat signifikan dan pengendaliannya cukup bagus. Mudah-mudahan di akhir masa PPKM Darurat ini hasilnya lebih signifikan lagi, sehingga Sumedang bisa kembali menjadi zona hijau Covid-19," kata Erwan Setiawan.
Ia mengatakan, efektifitas pelaksanaan PPKM di Sumedang lantaran adanya upaya sosialisasi dari Pemkab Sumedang, juga adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang dinilau cukup efektif dalam mengedukasi dan menertibkan warga.
Selain itu, kata dia, sejak diberlakukan Perbup Sumedang tentang sanksi adminitrasi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga pelaksanaan PPKM Darurat, pelanggaran prokes di Sumedang turun drastis.
"Alhamdulillah, masyarakat sudah sangat sadar, yang tadinya kesadaran masyarakat memakai masker hanya sekitar 60 persen, sekarang sudah diatas 80 persen. PPKM darurat ini sangat efektif," Erwan menambahkan.
Lebih lanjut Erwan menuturkan, pihaknya kerap mendengar keluhan warga khususnya bagi para pedagang mengenai pembatasan jam operasional di masa PPKM Darurat ini.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Sumedang, Ini Kata Polisi
Meski begitu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada petugas di lapangan untuk memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini diterapkan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Selain itu, tambah Erwan, pihaknya mewanti-wanti para petugas di lapangan agar tidak langsung membeirkan denda, tetapi memberikan teguran terlebih dahulu.
"Saya mewanti-wanti para petugas di lapangan jangan langsung main denda. Kalau mereka tidak tahu, berikan peringatan pertama, kalau besoknya melakukan pelanggaran yang sama baru kita berikan denda," kata Erwan.