Polres Karawang Awasi Harga Obat yang Banyak Dicari Saat Covid-19, Menjual di Atas HET Akan Ditindak

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengawasi harga obat yang banyak diburu saat Covid-19 di apotek.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR / CIKWAN SUWANDI
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat mengawasi harga penjualan obat selama Covid-19 di sejumlah apotek Karawang.

"Kemarin kami sudah mengecek 15 apotek. Selama pandemi ini akan mengawasi seluruh apotek di Karawang. Petugas akan keliling ke seluruh wilayah Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji kepada Tribun Jabar, Rabu (7/7/21).

Ia mengatakan, pengecekan ini dilaksanakan atas Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19.

"Kemudian, kami juga menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jabar, serta Kapolres Karawang, serta ada juga laporan dari masyarakat," katanya.

Setelah melakukan pengecekan, harga obat yang digunakan untuk Covid-19 masih sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET).

"Harganya masih normal. Kalau harganya melebihi HET kami akan melakukan penindakan. Kasus akan kami limpahkan kepada Reskrim," katanya.

Berikut sejumlah obat yang didata Satnarkoba, Favipiravir tablet, Remdevisir vial, Oseltamivir kapsul, Intravenous vial, Ivermectin tablet, hingga Azitrhomycin tablet.

Baca juga: Sosok Dr Novilia Peneliti Vaksin Sinovac yang Meninggal Hari Ini, Emil: Pahlawan Kita di Era Pandemi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved