PPKM Darurat di Pangandaran
Resepsi Hajatan di Pangandaran Dibubarkan Petugas, Keluarga Mempelai Laki-laki Langsung Pulang
Petugas Satpol PP langsung membubarkan acara hajatan yang digelar Suyat di Parigi, Pangandaran.
Penulis: Padna | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat, petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran membubarkan acara resepsi hajatan tersebut.
Resepsi hajatan yang dibubarkan petugas digelar oleh Suyat (52).
Ia merupakan warga RT 2/4, Dusun Patrol, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Resepsi hajatan dihelat pada Senin (12/7/2021).
Suyat menggelar resepsi hajatan karena bermaksud untuk menikahkan putrinya.
Namun, karena pandemi Covid-19 dan masih diberlakukan PPKM Darurat, acara hajatan tersebut dibubarkan petugas.
Sekdis Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi mengatakan, pembubaran resepsi hajatan warga tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020.
Serta, iimbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.
Selain itu, juga sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang menimbulkan kerumunan massa itu dilarang.
Memang, hajatan resepsi yang dilaksanakan oleh Suyat (52) secara teknis menerapkan prokes Covid-19.
"Tapi, tamu dari pihak keluarga pengantin laki-laki berasal dari Kabupaten Tasikmalaya," ujar Bangi saat dihubungi Tribunjabar.id melalui seluler, Senin (12/7/2021).
Meskipun, kata dia, seusai melaksanakan akad nikah tamu dari pihak pengantin laki-laki langsung pulang.
"Kami sudah menegaskan terhadap yang mempunyai hajatan, supaya tidak menerima undangan lagi," katanya.
Selain itu, tambah Bangi, Bupati Pangandaran juga sudah memberikan teguran langsung.
Baca juga: Puluhan Warga Melanggar Prokes Saat PPKM Darurat di Indramayu, Ada yang Pilih Sanksi Kurungan