Satpol PP Jabar dan Kota Bandung Langsung Proses Pelanggar PPKM Darurat, Denda Hampir Rp 100 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dibantu Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dibantu Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Alun-alun Ujungberung Kota Bandung, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dibantu Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Alun-alun Ujungberung Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

Bukan cuma itu, pelanggar akan di-swab antigen.

Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengungkapkan para petugas menindak para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat maupun protokol kesehatan mulai perorangan sampai pelaku usaha.

Tipiring on the street yang dilakukan Jabar dan Kota Bandung diawali di daerah Bandung Wetan (Masjid Istiqomah), Bandung Kidul, Metro Indah Mal, dan kini di Ujungberung.

"Kami tindak pelanggar yang kedapatan melanggar PPKM darurat dengan melakukan sidang di tempat dengan hakimnya secara virtual. Mayoritas pelanggar masih tak gunakan masker secara baik dan benar atau membawa masker tapi tak digunakan," ujar Ade Afriandi di Alun-alun Ujungberung.

Pelanggar pelaku usaha, katanya, mayoritas tak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta beroperasi melebihi jam operasional.

Pada PPKM darurat yang berlaku pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Ade menyebut kebijakan yustisi telah dilakukan sekitar 70 persen kabupaten/kota di Jabar.

Sedangkan 30 persennya masih melaksanakan nonyustisi.

"Kendala dari tipiring on the street itu ialah koneksi internet, dan pegawai-pegawai pengadilan banyak yang terpapar. Pelanggaran juga mayoritas dilakukan perorangan dari berbagai profesi," ujarnya.

Dalam penindakan yang dilakukan satpol, Ade menyebutkan bahwa pemberian sanksi didominasi oleh sanksi administrasi sebesar 80 persen dan 20 persen pidana ringan.

Selama PPKM darurat, kata Ade, total denda sudah terkumpul kurang dari Rp 100 juta.

"Hari kemarin ada 7.300 pelanggaran, dengan enam ribuan dilakukan perorangan dan seribu lebih oleh pelaku usaha," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved