Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Tangkap AS di Ujungberung Bandung

"Kami mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu setelah menangkap AS di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- AS (46) tak berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung, di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Juli 2021. 

AS ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. 

"Kami mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau satu kilogram," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021). 

Dari hasil penyelidikan, ucap Ulung Sampurna Jaya, AS mengaku mendapat pesanan untuk membawa sabu itu dari Pekanbaru. 

"AS pun berangkat untuk mengambil sabu-sabu itu, kemudian sabu-sabu itu dibawa ke Bandung," katanya. 

Baca juga: Nia Ramadhani Sampaikan Permintaan Maaf Soal Konsumsi Sabu, Ini Cara Ardi Bakrie Kuatkan Sang Istri

Sabu-sabu seberat satu kilogram itu, kata dia, rencananya diedarkan ke wilayah Kendari, Sulawesi Tengah. Polisi berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba itu dan menangkap AS. 

"Sebelum berangkat (ke Kendari) sudah ditangkap lebih dulu," kata dia. 

Kepada polisi, AS mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba. Polisi pun tengah melakukan pengembangan dan mencari pemesan sabu-sabu tersebut. 

"Sedang dilakukan pengembangan yang lebih besar lagi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucapnya. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. 

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved