PPKM Darura
Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke di Bandung Barat Disegel Satpol PP
pengelola membuka tempat karaoke itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel satu tempat hiburan karaoke di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Penyegelan yang dilakukan pada Minggu (11/7/2021) malam itu karena pengelola membuka tempat karaoke itu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, selain menyegel tempat karaoke itu, pemiliknya juga sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"(Pengelola) Sudah diberikan sanksi denda tipiring dan tempatnya langsung disegel," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2021).
Tempat karaoke ini, kata Asep, secara terang-terangan dibukal, bahkan saat pihaknya mendatangi tempat ini, banyak pengunjung yang sedang menyanyi.
Baca juga: Siap-siap PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Menjadi 6 Minggu, Pemerintah Sudah Siapkan Skenarionya
"Kendaraan pengunjung juga ada. Jadi kasa hiburan ini jelas buka," kata Asep.
Satpol PP hanya memberikan sanksi denda terhadap pengelolanya, sedangkan pengunjungnya hanya dikenakan teguran lisan dan diminta pulang.
"Soal besaran denda (kepada pengelola), kami enggak tahu karena engga hadir saat sidang tipiring. Hakim yang menentukan," ucapnya.
Selama PPKM Darurat, kata Asep, penyedia jasa hiburan semacam tempat karaoke dilarang untuk beroperasi apalagi sampai memaksakan hingga melanggar jam operasional yang diberlakukan untuk sektor non esensial.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Terjadi Peningkatan Saat PPKM Darurat, Daerah Ubah Jam Penyekatan Jalan
"Sebelum PPKM Darurat juga sebetulnya (hiburan) sudah diminta untuk tidak buka," ujar Asep.
Asep mengatakan, sejauh ini baru tempat karaoke di Padalarang yang sudah ditindak dan disegel. Sementara tempat lainnya dianggap sudah menaati aturan yang berlaku.
"Di KBB sejauh ini baru ini saja, kalau yang lainnya sampai saat ini sudah taat aturan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpol-pp-kbb-saat-mendatangi-tempat-karaoke-yang-buka-saat-ppkm-darurat.jpg)