Iduladha 1442 H

Ada Revisi Aturan PPKM Darurat, Apakah Salat Iduladha 20 Juli Bisa Digelar Berjamaah di Masjid?

Apakah salat Iduladha pada tanggal 20 Juli bisa digelar berjemaah setelah ada revisi PPKM Darurat?

Editor: taufik ismail
handhika rahman/tribun jabar
Ribuan jamaah Salat Idulfitri di Alun-alun Indramayu, Kamis (13/5/2021). Salat Iduladha tahun ini masih belum jelas apakah bisa digelar berjamaah atau tidak. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah di Indonesia akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Penentuan itu dibacakan dalam sidang isbat penentuan awal Dzulhijah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang itu mengatakan hilal atau bulan baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021).

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Masjid dan rumah ibadah lain dibuka

Hari rRaya Iduladha tahun ini juga bersamaan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, serta 15 kabupaten/kota di daerah lainnya.

Kabar baiknya, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi aturan Mendagri Nomor 15 tahun 2021.

Aturan tersebut direvisi menjadi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat Diktum huruf g dan k untuk PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin g menyebutkan masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak ditutup.

Meskipun sudah kembali dibuka, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak beribadah secara jemaah dan mengoptimalkan beribadha di rumah saja.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kutipan Inmendagri tersebut, Sabtu (10/7/2021).

Revisi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Masjid dan Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Ini Respons Pemkot Bandung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idul Adha Jatuh Tanggal 20 Juli, Bolehkah Shalat Id di Masjid?".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved