PPKM Darurat di Sumedang
Tujuh Hari PPKM Darurat, Denda Puluhan Juta Rupiah Terkumpul di Sumedang
Uang denda puluhan juta didapatkan dari ratusan pelanggar PPKM Darurat di Sumedang dalam sepekan terakhir.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 283 orang pelanggar di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
dikenakan denda administratif dalam operasi yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan data yang diterima TribunJabar.id, Sabtu (10/7/2021), selama tujuh hari, denda yang telah terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 25.556.000.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena melanggar kebijakan PPKM darurat di Sumedang.
Menurut Kapolres, pelanggar yang ditindak di antaranya pengusaha yang masih membandel dan melanggar aturan PPKM Darurat.
"Mereka (pemilik toko non-esensial) nekat beroperasi selama PPKM Darurat. Dari ratusan pelanggara tersebut ditindak oleh tim gabungan di berbagai lokasi," ucap Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Sabtu (10/7/2021).
Eko mengatakan, masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masyarakat sampai saat ini, menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.
"Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 tidak akan henti-hentinya memberikan imbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat efek jera bagi masyarakat yang lainnya," ujarnya.
Eko mengimbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah dulu sebelum wabah Covid-19 terkendali.
"Warga diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, pandemi Covid-19 belum selesai," ucapnya.
Baca juga: Puskesmas di Pangandaran Kekurangan Oksigen, Tabung Ini Jadi Alternatif Sementara