Ada Razia, Pengunjung Kulcim Indramayu Kocar-kacir, 'Kabur Mas Takut Kena Sanksi Rp 5 Juta'

pengunjung di Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu berhamburan saat petugas gabungan datang pada masa PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Petugas gabungan saat merazia Kuliner Cimanuk di Kabupaten Indramayu, Jumat (9/7/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR, INDRAMAYU - Para pengunjung di Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu berhamburan saat petugas gabungan datang pada masa PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021). Petugas membubarkan paksa para pengunjung yang sedang nongkrong untuk segera pulang.

Pantauan Tribun Jabar, tidak sampai 5 menit, lokasi Kulcim Indramayu yang semula ramai pengunjung seketika sepi.

Baca juga: Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021

Mereka memilih cepat membereskan barang dan langsung pulang meninggalkan lokasi Kulcim Indramayu. Pada kesempatan itu, petugas juga terlihat memberesi sejumlah kursi agar tidak ditempati para pengunjung.

"Pulang mas, takut kena sanksi (Rp 5 juta)," ujar salah seorang pengunjung, Dedi (25) warga Kecamatan Kedokan Bunder kepada Tribun Jabar.

Petugas juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak melayani pengunjung yang makan di tempat. Selama penerapan PPKM darurat ini, seluruh pengunjung hanya boleh memesan makanan dan dibawa pulang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Jika tetap membandel, petugas mengancam akan mengenakan tindak pidana ringan atau Tipiring dengan sanksi pidana denda minimal Rp 5 juta atau pidana kurungan 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda JabarNomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved