Pengakuan Pemilik Kafe di Tasikmalaya: Bayarnya Sesak di Hati, Lebih Baik Patuhi Aturan PPKM Darurat

Alvan (27), pemilik Kafe Java di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi pusat perhatian saat mengikuti sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Alvan (27), pemilik Kafe Java, Jalan Bojong Tengah, Kota Tasikmalaya, menghitung uang denda Rp 5 juta yang dibayar kontan, seusai sidang tipiring, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Alvan (27), pemilik Kafe Java di Jalan Bojong Tengah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi pusat perhatian saat mengikuti sidang tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat, Kamis (8/7/2021).

Alvan, yang didenda Rp 5 juta karena kafe miliknya tepergok Satgas Covid-19 Kota buka melebihi batas waktu pukul 20.00, langsung membayar kontan uang denda.

Setelah hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis denda Rp 5 juta, Alvan menghampiri tim jaksa selaku eksekutor denda.

Setelah mendapat penjelasan jaksa fungsional Ahmad Siddiq, di luar dugaan Alvan membuka kantong selendangnya dan mengeluarkan uang pecahan Rp 50.000.

Baca juga: Manfaatkan Fitur Pikobar Saat Isolasi Mandiri, Dapat Kiriman Vitamin, Cocok untuk Anak Kosan

"Saya mau bayar denda sekarang aja, Pak," kata Alvan, sambil mengeluarkan uang dan menghitungnya.

Sikap Alvan tersebut kontan mengundang perhatian orang yang ada di sekitar tempat sidang.

Setelah dihitung pas Rp 5 juta, uang itu segera diserahkan kepada jaksa, dan Alvan menerima berita acara penyerahan denda.

Dalam sidang tipiring pelanggar aturan PPKM darurat kedua kali ini, terkumpul uang denda Rp 26 juta.

Sidang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota.

"Saya memang sudah menyiapkan uang denda."

"Saya sudah bisa memprediksi pasti tidak akan jauh beda dengan pedagang bubur yang viral itu," kata Alvan.

Ia meminta kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya.

"Pokoknya bagi sesama pelaku usaha kafe atau kuliner, jangan sampai kena denda."

"Meski uang ada, bayarnya tetap sesak di hati."

"Lebih baik patuhi aturan PPKM darurat," kata Alvan. (*) 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved