Nia Ramadhani Tersandung Narkoba

Kronologi Penangkapan Artis Nia Ramadhani dan Suami Terkait Narkoba, Berikut Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya mengungkapkan tersangka artis terkait kasus narkoba lewat konferensi pers

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Instagram
Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani tersandung kasus narkoba sabu sabu. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya mengungkapkan tersangka artis terkait kasus narkoba.

Berdasarkan konferensi pers siang tadi, Kamis (8/7/2021) tersangka kasus narkoba tersebut adalah tiga orang.

Adapun ketiga tersangka artis NR atau RA (31) dan AAB (42) dan ZN (33).

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ZN adalah sopir atau pembantu sehari-hari di rumah publik pigur.

Adapun dua tersangka lainnya adalah AAB (42) karyawan swasta dan RA (31) publik figur.

Baca juga: Artis NR dan AB Ditangkap karena Narkoba, Warganet Ramai Seret Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 1 buah alat hisap sabu-sabu.

Seperti yang beredar, artis NR atau RA tersebut Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya (AB) Ardi Bakrie.

Kronologi

Dijelaskan kronologi penangkapan artis RA terjadi sekitar pukul 9 pagi. Satuan narkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa RA sering menggunakan sabu-sabu bertempat tinggal di Pondok Indah Jakarta Selataan.

Kemudian dilakukan pendalaman berhasil diamankan ZN yakni sopir atau pembantu dari RA dan AAB.

Saat penggeledahan terhadap ZN ditemukan 1 fit narkotika berupa sabu-sabu.

Kemudian dilakukan intrograsi barang tersebut barang milik RA.

Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan di kediaman RA.

Hasil pengeledhaan ditemukan alat hisap sabu dikediamannya.

Lalu dilakukan pendalaman bahwa diakui suaminya AAB juga menggunakan sabu-sabu bersama-sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved