PPKM Darurat

Ketua DPRD Temukan Banyak Pelanggaran di Pabrik dengan 5.000 Karyawan, Sidang Dilakukan Besok

Hasil sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI Polri dan intansi terkait lainnya menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Sidak dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri dan intansi terkait ke PT Yongjin di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Hasil sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI Polri dan intansi terkait lainnya menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di PT Yongjin di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pelanggaran yang ditemukan di antaranya sistem kerja yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, yaitu 50 persen untuk sektor esensial.

Kerumunan karyawan saat keluar masuk PT, minimnya alat penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca juga: Rekor Vonis Denda Pelanggaran PPKM Tiga Pabrik Kena Sanksi, Pabrik Sepatu Harus Bayar Rp 20 Juta

"Kami melakukan kegiatan yustisi. Kali ini di pabrik Yongjin. Alhamdulillah didampingi pak Kapolres serta jajaran Pemda, kami hari ini menemukan beberapa hal pelanggaran PPKM Darurat, kami mengecek secara langsung berdiskusi dengan perusahaan," kata Yudha seusai sidak.

"Pelanggarannya antara lain adalah penerapan prokes yang tidak maksimal, ini menjadikan sebuah hal yang sangat penting karena di sini ada sekitar 5.000 karyawan, ini prokesnya tidak diberlakukan secara maksimal, juga alat pendukung kesehatan seperti tempat cuci tangan, tempat istirahat para karyawan juga sangat minim, ada beberapa poin di sana yang memang menjadikan sebuah temuan," ujar Yudha.

Sidak dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri dan intansi terkait ke PT Yongjin di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Sidak dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri dan intansi terkait ke PT Yongjin di Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN)

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan itu akan disidangkan besok Jumat (9/7/2021). Pihaknya juga masih menunggu putusan hakim yang akan dijatuhkan besok atas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

"Bahwa ini masuk ranah pelanggaran, jadi sidang dilakukan besok jam 9 putusan hasilnya besok. Hari ini kami terus berlanjut untuk masuk ke pabrik-pabrik lain, memang semangat kami melawan Covid-19 di PPKM Darurat ini," ujar Yudha. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved