Jemput Warga yang Positif Covid-19, Bidan Malah Diancam Pakai Parang, Begini Pengakuan Pelaku
Hendak menjemput warga yang terpapar Covid-19, seorang tenaga kesehatan atau nakes justru diancam parang.
Dirinya hanya berniat menakut-nakuti para Nakes dengan parang agar mau memeriksa orangtuanya.
Kendati demikian, Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menegaskan upaya tersebut tidak dibenarkan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indramayu, 138 Orang Sembuh, Total Pasien Sembuh Kini Nyaris 10 Ribu Orang
Masyarakat yang ingin menyampaikan sesuatu hal yang kurang berkenan bisa menyampaikan secara bijak dan tidak melanggar hukum.
"Ini pelajaran bagi masyarakat, jika ingin menyampaikan sesuatu lakukan dengan bijak dan tidak melanggar hukum. Saya Kapolres tidak ingin ada rasa ketakutan dari nakes untuk menanggulangi Covid-19," tegasnya.
Atas tindakan tersangka, Ardi mengatakan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
"Ancaman hukuman UU darurat setinggi-tingginya 10 tahun dan pasal 335 KUHP ancama hukuman 1 tahun penjara," katanya.
(TribunJateng.com, Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Supriyanto yang Ancam Nakes di Sragen Pakai Parang, Cerita Kondisi Orangtua Pasca Dirawat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/akbp-yuswanto-ardi-ketika-menjelaskan-kasus-pengancaman-nakes.jpg)