Info CPNS

Persyaratan Baru CPNS 2021, Unggah Swafoto saat Pembuatan Akun, Database untuk Face Recognition

Dalam proses pembuatan akun CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, salahs atu persyaratan adalah mengunggah swafoto.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
cat.bkn.go.id
ilustrasi - informasi CPNS 2021 Provinsi Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam proses pembuatan akun CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, salah satu persyaratan adalah mengunggah swafoto.

Pada rekrutmen sebelumnya, peserta CPNS 2021 harus mengunggah swafoto dengan cara memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

Namun hal itu tidak lagi dilakukan melainkan digantikan dengan cara swafoto.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Swafoto CPNS 2021 yang Benar, dari Tampak Muka sampai Ukuran Sebelum Diunggah

Hal itu sempat ditanyakan oleh peserta. Warganet di media sosial Twitter, ramai menanyakan syarat swafoto yang kini tanpa KTP dan bukti pendaftaran atau Kartu Informasi Akun.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.

"Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?" cuit akun @yuliawan0707.

Penjelasan BKN

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT (computer assisted test) menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.

Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.

“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

ilustrasi - informasi CPNS 2021 Provinsi Jawa Barat
ilustrasi - informasi CPNS 2021 Provinsi Jawa Barat (cat.bkn.go.id)

Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.

“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia. Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.

"Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN,” tutur dia.

Ketentuan swafoto

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved