Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah
mahasiswi jurusan akademi keperawatan salah satu kampus di Kabupaten Garut, Up (19) tega membuang bayi, anak kandungnya sendiri. Dia ditangkap polisi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang mahasiswi jurusan akademi keperawatan salah satu kampus di Kabupaten Garut, Up (19) tega membuang bayi, anak kandungnya sendiri.
Up, mahasiswi akper itu, membuang bayinya ke salah satu tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pekan lalu. Bayi tersebut dilahirkan Up di kamar mandi sebuah kos-kosan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri yang Tidur dengan Bayi 4 Bulan, Alasannya Agar Tak Balik ke Mantan Suami
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Up melahirkan bayi di toilet seorang diri tanpa bantuan medis. Setelah bayi tersebut lahir, kata dia, Up mahasiswi akper itu kemudian membungkus dengan kain dan membuang bayi ke tempat pembuangan sampah.
Setelah mengevakuasi jasad bayi, kata dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku kami tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," ujar Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sebelum membuang bayi, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi di toilet. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya.
Baca juga: Bidan dan Dukun Beranak Dimintai Keterangan, untuk Ungkap Pelaku Buang Bayi di Cisayong Tasikmalaya
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, karena hasil hubungan gelap.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.