Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara

As divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia

Editor: Mega Nugraha
internet
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNJABAR.ID,BANJARMASIN- Pria berinisial As divonis bersalah melakukan tindak pidana perkosa anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

Kasus AM yang terlibat perkosa anak kandung terjadi pada 12 Januari 2021.

Baca juga: PP Kebiri Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Tahapan-tahapan Pelaksanaannya

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021), seperti dilansir Antara.

Dalam tuntutan jaksa, Am dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasl 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa juga menyertakan tuntutan soal hukuman kebiri kimia seperti diatur di Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tat Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

"Karena sudah divonis hakim, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," katanya.

Adapun soal tahapan soal kebiri kimia, diatur di Pasal 6 PP Kebiri Kimia tersebut seperti dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Pasal 7 dan Pasal 8 PP Kebiri Kimia mengatur soal penentuan pelaku layak atau tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ayah Selamatkan Anaknya dari Upaya Pemerkosaan, Tampar Pelaku

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Banjarmasin, As ini merupakan seorang PNS. Dia terlibat pemerkosaan anak kandung, S (13) dan N (11).

Mirisnya, As Mirisnya, oknum PNS tersebut melakukannya sejak si sulung berusia 11 tahun.

Perbuatan As terbongkar setelah S yang sudah tak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya mengadu kepada ibunya yang diketahui telah menikah lagi dan tinggal terpisah dari mereka.

Tak hanya AS, kedua gadis belia itu juga rupanya digauli oleh tetangga mereka, seorang oknum marbot masjid berinisial SR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Anak Kandung Divonis Kebiri Kimia Selama 2 Tahun",

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan Anak Kandung di Banjarmasin, Tersangka Terancam Hukuman Kebiri Kimia,

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved