PPKM Darurat
Anies Baswedan Jengkel, Marahi Bos HRD yang Wajibkan Karyawan ke Kantor: Ibu Egois, Tutup Kantor!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini jengkel bukan main. Dia temukan banyak perusahaan wajibkan karyawan ke kantor. Tutup!
Anies juga heran mengapa para karyawan kantor tersebut mau saja mengikuti peraturan yang jelas - jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan inipun langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang, dan menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Yah. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," tegas Anies.
"Sekarang tutup kantor ya, dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" kata Anies yang disanggupi HRD Ray White Indonesia.
Selanjutnya dalam sidak kedua di gedung yang sama, Anies menyambangi PT Equity Life Indonesia, perusahaan yang bergerak dibidang asuransi jiwa.
"Kenapa dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan?," tanya Anies.
"Iya pak, 25 persen," jawab salah satu pimpinan perusahaan.
"Ini 25 persen bukan?," tanya Anies.
Selain melanggar aturan batas maksimal karyawan WFO, Anies juga mendapati ada seorang karyawati yang tengah hamil, tetap diminta masuk oleh perusahaan.
"Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena Covid, melahirkan paling susah," tegas Anies.
Anies sebelumnya telah meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.
JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk pdahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.
Pemilik jangan berlindung di rumah
Anies mengatakan pemilik perusahaan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelanggaran aturan PPKM Darurat.