Agar Jenazah Covid-19 Tak Telantar, Keluarga Diijinkan Makamkan Sendiri Jenazah
Menurut Dadang Oce Iskandar, kebijakan ini diambil agar tidak terlantarnya jenazah yang seharusnya cepat dimakamkan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu membuat pemerintah mengambil kebijakan baru.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, masyarakat boleh memakamkan jenazah Covid-19 secara mandiri, asal sesuai prosedur.
"Ada beberapa tahapan atau prosedur dalam pemulasaran jenasah Covid-19 yang tentunya berbeda dengan jenazah non-Covid-19," ujar dia, Minggu (4/7/2021).
Menurut Dadang Oce Iskandar, kebijakan ini diambil agar tidak terlantarnya jenazah yang seharusnya cepat dimakamkan.
Mengingat, tenaga relawan pemulasaraan yang terbatas, tingginya kasus kematian pasien Covid-19 di rumah sakit, serta keterbatasan armada ambulance yang tersedia.
Oleh karena itu, disampaikan dia, masyarakat dapat melakukan pemulasaraan dan pemakaman secara mandiri.
Namun, pemulasaraan itu harus sesuai dengan standar protokol kesehatan seperti yang dilakukan di rumah sakit.
Dadang Oce Iskandar menjelaskan, saat memandikan jenazah, keluarga yang hendak mengurus jenazah harus memakai alat pelindung diri (APD) standar, mulai dari pakaian hazmat lengkap, sarung tangan latek, dan memakai masker.
Limbah air bekas memandikan jenazah pun harus disalurkan ke tempat yang langsung mengalir, sehingga tidak menciptakan genangan.
Setelah dimandikan, jenazah lalu dibungkus dengan kain kafan dan plastik. Kemudian, plastik tersebut diikat dan dimasukan ke dalam kantung jenazah.
"Jangan sampai ada cairan menetes keluar dari kantong jenazah," ujar dia.
Lanjut Dadang Oce Iskandar, apabila saat hendak pemakaman dan tidak ada mobil ambulance yang bisa digunakan, maka jenazah bisa ditandu ke tempat pemakaman oleh warga.
Warga yang menandu jenazah harus memakai masker ganda dan memakai sarung tangan latek, tidak perlu memakai baju hazmat.
"Terakhir, petugas pemakaman melaksanakan tugas sebagaimana prosedur dengan APD lengkap yaitu dengan memakai hazmat dan masker double (ganda)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/proses-pemakaman-jenazah-positif-covid-19-di-tpu-gerendong.jpg)