Sejak Dini Hari Tadi Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup, Jakarta Jadi Wilayah Tertutup

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan penutupan seluruh akses keluar-masuk DKI Jakarta dilakjukan mulai Sabtu (3/7) dini hari.

Editor: Ravianto
Tribunnews
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -  Wilayah DKI Jakarta akan menjadi wilayah tertutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat, 3-18 Juli.

Semua wilayah yang berbatasan dengan DKI dijaga ketat.

Tak boleh ada yang keluar atau masuk.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan penutupan seluruh akses keluar-masuk DKI Jakarta dilakjukan mulai Sabtu (3/7) dini hari.

"Selain pembentukan Satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda."

"Mulai malam ini pukul 00.00 seluruh wilayah pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup," tutur Fadil saat Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Meski demikian, untuk hal-hal yang bersifat sangat penting atau bersifat darurat, terdapat pengecualian.

"Akan ada pemeriksaan ketat tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.

Fadil mengatakan, tindakan yang tegas ini perlu mereka lakukan mengingat peningkatan kasus harian Covid masih sangat tinggi. Jika tidak dilakukan, menurut Fadil, kondisi Jakarta akan semakin memgkhawatirkan.

"Bed occupancy rate (BOR) sudah di atas 90 persen, ini juga sesuatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan, apabila ini terus dibiarkan maka kita akan tiba pada sesuatu keadaan yang bisa mengakibatkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita," ucapnya.

Rencananya, ada 63 titik pos penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah. "Selama PPKM darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo.

Sebelumnya, tindakan tegas juga sempat diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri untuk masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam PPKM darurat. Setiap pelanggaran PPKM darurat, ujar Kapolda, akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kita bersyukur karena Jawa Barat sudah memiliki perda. Kuncinya perda, kita jadi tidak sulit untuk menegakkan Tipiring (tindak pidana ringan). Jelas Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu menyatakan, yang melakukan penindakan adalah pertama Polri kemudian PPNS," katanya.

Kalpoda mengatakan, penyekatan juga akan mereka lakukan selama PPKM darurat ini. Penyekatan akan dilakukan di sejumlah ruas jalan dan perbatasan di Jawa Barat. (tribun network/nazmi abdurrahman/syarif abdussalam/den/sen/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved