Modal Logo RS dari Internet, Anak Buah Bikin Surat Negatif Covid untuk Bos, Begini Endingnya

Hanya bermodal logo rumah sakit swasta yang diambil dari internet, JO (26) berurusan dengan polisi.

Editor: Giri
HH (38) dan JO (26) diamankan polisi karena kasus pemalsuan surat Covid1-19. Keduanya yang merupakan bos dan pegawai dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR) 

Diterangkan Nandang, pihaknya kini juga sedang mendalami, apakah surat palsu ini juga digunakan oleh orang yang lain.

"Kita juga akan menggali apakah dia (JO) mendapat honor khusus dalam membuat surat ini," bebernya.

HH yang merupakan pimpinan sebuah perusahaan ini menyuruh anak buahnya, JO untuk membuat surat tersebut.

HH dan JO akhirnya ditangkap oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, tersangka HH awalnya mengaku baru sekali menggunakan surat palsu yang menyatakan hasil negatif Covid-19 tersebut.

Tapi berdasarkan keterangan tersangka JO, dia sudah tiga kali diminta HH untuk membuat surat bebas Covid-19 palsu untuk digunakan.

"Motifnya mau praktis, mau instan. Dia tidak memikirkan dampaknya, ini bisa mengakibatkan upaya kita mencegah Covid jadi terhambat. Dia tidak jujur, berupaya membohongi dan mengelabui petugas. Seolah-olah dengan surat yang dia buat itu, membenarkan dia bebas Covid," ungkap Nandang.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit printer.

Selain itu ada pula selembar surat hasil swab PCR palsu, selembar KTP, selembar boarding pass maskapai Citilink dan selembar kode booking tiket pesawat yang kesemuanya atas nama tersangka HH.

Tersangka HH dan JO, dalam kasus ini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 268 KUHP tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ini merupakan keberhasilan Polsek Bukit Raya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SSK II untuk mengungkap pelaku yang melakukan pemalsuan surat hasil lab PCR yang seolah-olah dikeluarkan rumah sakit," kata Kapolresta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ambil Logo Rumah Sakit di Internet, Bos & Karyawan di Pekanbaru Palsukan Hasil Tes Swab PCR Covid-19, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/07/03/ambil-logo-rumah-sakit-di-internet-bos-karyawan-di-pekanbaru-palsukan-hasil-tes-swab-pcr-covid-19?page=all.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved