Dua Hari Juli, Sudah 25 Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Meninggal, Ini Sanksi yang Melanggar Prokes
Angka kematian Covid-19 Kota Tasikmalaya pada hari kedua Juli ini sudah mencapai 25 orang.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Angka kematian Covid-19 Kota Tasikmalaya pada hari kedua Juli ini sudah mencapai 25 orang.
Angka kematian Covid-19 pada Kamis 1/7 sebanyak 11 orang dan sepanjang Jumat (2/7) sebanyak 14 orang.
"Sepanjang Jumat kemarin hingga tengah malam kami mengebumikan 14 jenazah pasien Covid-19," kata petugas Satgas Pemakaman Covid-19, Yanto Ibnu, Sabtu (3/7) dini hari.
Menurut Yanto, seluruh jenazah pasien Covid-19 berasal dari beberapa rumah sakit di Kota Tasikmalaya yang menyediakan ruang isolasi.
"Sebagian besar dari RSU dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, karena memang pasien bergejala sebagian besar diisolasi di sana," ujar Yanto.
Rumah sakit lainnya yang menyediakan isolasi yaitu RS JK, RS TMC, RS Permata Bunda, RS Dewi Sartika dan RS Purbaratu.
Seluruh jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di TPU khusus yakni TPU Aisya Rasida di Kecamatan Tamansari.
"Semuanya dimakamkan di TPU Aisya Rasida. Kondisinya sangat representatif, karena masih baru sumbangan seorang agnia Kota Tasikmalaya," ujar Yanto.
Sanksi Bagi Melanggar Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Tasikmalaya dimulai hari ini Sabtu (3/7/2021). PPKM Darurat akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Hal penting yang harus diketahui warga adalah diterapkannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang melanggar prokes atau protokol kesehatan.
"Pada penerapan PPKM Darurat kali ini akan dibarengi dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar prokes," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jumat (2/7).
Tim yang akan melakukan penindakan, lanjut Kapolres, saat ini sudah dibentuk, melibatkan unsur Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Nanti ada tim gabungan dari Satgas Covid-19 yang melakukan patroli. Yang ketahuan melanggar langsung dikenai sanksi tipiring," ujar AKBP Doni Hermawan.