Selenggarakan Resepsi Pernikahan selama PPKM Darurat? Ini Aturannya, Maksimal Dihadiri 30 Orang
Ada sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat, salah satunya aturan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat tersebut telah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin implementasi PPKM Darurat tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat, salah satunya aturan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Selama PPKM Darurat, resepsi pernikahan dihadiri 30 orang.
"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.
Baca juga: 15 Aturan dalam PPKM Darurat, Masjid Tutup sampai Makanan di Resepsi Pernikahan Harus Dibawa Pulang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat