Oknum Perangkat Desa Nikah Siri dengan Wanita Warganya Sendiri yang Masih Bersuami, Terancam Dipecat

Oknum perangkat desa tersebut nekat menikahi siri warganya sendiri yang masih bersuami. Padahal oknum perangkat desa tersebut telah berkeluarga

Pixabay
ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Seorang perangkat desa terbongkar menikah siri dengan wanita bersuami. Perangkat desa itu pun terancam dipecat dari jabatannya.

Hal tersebut terjadi pada oknum perangkat desa di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Oknum perangkat desa tersebut nekat menikahi siri warganya sendiri yang masih bersuami.

Padahal, oknum perangkat desa tersebut telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Oknum tersebut pun kini telah dilaporkan ke Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani.

Dilansir dari Surya.co.id, hasilnya pelaku terancam diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Desa Gedangkulut, Ali Masud datang langsung ke kantor Bupati Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.

Pihaknya sudah bertemu dan meminta arahan terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Istri Siri di Bandung Dibunuh Karena Hal Sepele, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Sutarman

"Tadi siang kami sudah menghadap Bupati Gresik. Beliau meminta agar kami membuat SK pemberhentian," kata dia, Kamis (1/7/2021).

Ali menyebut, oknum tersebut masih masuk di kantor desa.

Pihaknya sudah diwanti-wanti warga agar segera memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya.

Warga tidak terima setelah suami dari korban membongkar kisah cinta terlarang yang sudah berjalan selama satu tahun itu.

Bahkan, keduanya diduga telah melakukan pernikahan siri.

Warga tersebut mengantongi bukti, jika istrinya selingkuh dengan perangkat desa tersebut.

Dengan keadaan marah dan kecewa, pria itu langsung meluruk ke kantor desa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved