PPKM Darurat di Garut

Mulai Hari Ini Garut Berlakukan PPKM Darurat, Tempat Wisata dan Tempat Ibadah Ditutup

Berbeda dengan daerah lain, yang memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu besok, di Kabupaten Garut PPKM Darurat mulai diberlakukan Jumat (2/7/2021).

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di Area Bundaran Leuwi Daun Garut Kota, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Berbeda dengan daerah lain, yang memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021, di Kabupaten Garut PPKM Darurat mulai diberlakukan Jumat (2/7/2021).

Semua titik perbatasan dan pusat keramaian dilakukan penyekatan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan tindakan yang akan dilakukan Satgas Covid-19 akan menggunakan satu pintu penegakan.

"Kami melakukan cara satu pintu, pergerakan atau penindakan apa pun dikendalikan oleh Kapolres Garut selaku wakil ketua Satgas, dibantu Dandim dan Kejari,” ungkapnya.

Rudy menjelaskan pihaknya juga telah menutup semua objek wisata di Kabupaten Garut hingga tanggal 20 Juli 2021.

Pemda Garut, kata Rudy, juga menutup sementara tempat ibadah.

”Sesuai dengan fatwa MUI dan DMI kami akan membatasi sementara beribadah berjamaah. Saya rasa di rumah lebih khusyuk dan memberikan keamanan jiwa,” ucapnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan akan ada tiga ring penyekatan mulai dari perbatasan, lokasi wisata, dan sentra masyarakat yang mengundang kerumunan.

Menurut Wirdhanto pihaknya akan melakukan langkah humanis berupa imbauan dan edukatif.

”Langkah-langkah yang humanis, informatif dan edukatif, apabila ada kejadian pelanggaran kita berlakukan operasi yustisi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved