Masjid Sementara Tutup Selama PPKM Darurat, DKM Ogah Disalahkan, Minta Pemerintah yang Menutup
Namun, mereka berharap aparat pemerintah lah yang melakukan penutupan sehingga mereka tidak menjadi pihak yang disalahkan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Ema mengatakan jika mengacu perwal No 61 tahun 2021, salat Jumat masih bisa dilaksanakan. Tapi, demi keselamatan, agar tidak terjadi potensi penularan, sebaiknya salat Jumat di masjid tidak dilakukan dulu.
"Diharapkan semua sudah mengambil sikap untuk sementara tidak melakukan ibadajhsecara bersama dulu tapi dilakukan secara individu di rumah masing masing," harap Ema.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat, termasuk penutupan rumah ibadah untuk sementara, tentu dilakukan secara berjenjang.
Pengawasan mulai dari tingkat kota sampai dengan kelurahan bahkan RW dan RT.
"Pengawasan juga oleh jajaran kemenag dan MUI juga membantu dalam pengawasan nya, termasuk jajaran TNI dan Polri ada Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Rasdian.
Terkait sanksi jika ada masjid yang melanggar menurut Rasdian yang akan dikedepankan adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini dilakukan agar kondisi tetap kondusif.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, mengatakan, keputusan penutupan sementara tempat peribadahan karena meningkatnya kasus Covid-19 ini bukan pertama kali dilakukan. Itu sebabnya fatwa MUI terkait hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ia meminta semua pihak menaati aturan.
"Sebaiknya kita ikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu, karena toh hal ini (penutupan tempat peribadahan) juga pernah berlaku juga pada kebijakan lockdown (pembatasan) tahun kemarin. Jadi bukan sesuatu yang baru untuk bisa kita lakukan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Rafani pun meminta masyarakat untuk tidak salah dalam menafsirkan maksud dari kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi menilai seolah pemerintah melarang orang untuk beribadah.
Pemerintah, kata Rafani, justru tengah membantu dan mengatur agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, tanpa menimbulkan kemadaratan.
Rafani mendorong Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk lebih aktif dalam merespons persoalan di lapangan yang dihadapi oleh para DKM, termasuk mengedukasi setiap kebijakan pemerintah untuk dapat semaksimal mungkin diaplikasikan secara benar di setiap masjid.
"DMI harusnya menjadi garda terdepan yang dapat meneruskan setiap informasi dan kebijakan pemerintah kepada para DKM, karena selama ini, kadang saya merasa DMI ini seperti kurang tanggap dan cepat dalam merespons persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga selama ini banyak DKM yang justru datang ke kami (MUI) untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan di lapangan," ujar Rafani.
Dukungan terhadap PPKM darurat juga diungkapkan Sekjen Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Bandung, Zainal Ikhsan.
"Kami (Muhammadiyah Kota Bandung) sebangun dengan PP Muhammadiyah. Kami setuju untuk diberlakukannya PPKM mikro darurat sebagai langkah akurasi," katanya saat dihubungi, kemarin. (cipta permana/tiah sm/nandri prilatama)