PPKM Darurat di Kota Bandung

PPKM Darurat Diberlakukan, Bagaimana Salat Jumat Besok di Kota Bandung? Ini Kata Pemkot

Bagaimana besok salat Jumat di Kota Bandung saat PPKM Darurat? Ini kata Pemkot.

Penulis: Tiah SM | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Salat Jumat pertama di Masjid Raya Bandung setelah masa PSBB. Saat masa PPKM Darurat tempat ibadah ditutup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 3 Juli sampa 20 Juli 2021 satu poin di antaranya menutup kegiatan tempat ibadah. 

Di Kota Bandung ada 4.000 masjid yang tersebar di 30 Kecamatan dan 151 kelurahan.

Bagaimana pengawasannya ?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengawasan masjid, kesadaran semua pihak adalah kunci kepatuhan aturan.

Peringatan dangan sikap yang humanis adalah tindakan terbaik 

"Kita harus memahami psikologi masyarakat yang sedang tertekan dengan adanya pengetatan yang masif,"  ujar Ema, Kamis (1/7/2021).

Menurut Ema, masyarakat akan lebih tertekan saat akan diberlakukan PPKM Darurat yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Namun ini semua demi kebaikan dan kesehatan masyarakat.

Ema mengimbau semua pihak untuk memahami situasi ini secara bijak.

"Semua memahami dan memiliki empati satu sama lain termasuk pers untuk terus  membantu menyosialisasikan kebijakan dan soft dalam pemberitaan" ujar Ema Sumarna.

Ema mengatakan  jika  mengacu perwal No 61 tahun 2021 salat Jumat masih bisa digelar, tapi diharapkan demi keselamatan dan tidak berpotensi penularan, sebaiknya tidak salat Jumat di masjid .

"Diharapkan semua sudah mengambil sikap untuk sementara  tidak melakukan ibadah secara bersama dulu tapi dilakukan secara individu di rumah masing masing," harap Ema.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung  Rasdian mengatakan, tempat ibadah sementara ditutup, pengawasannya tentu saja berjenjang.

Pengawasan mulai dari tingkat kota sampai dengan kelurahan bahkan RW dan RT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved