Nelayan Kinin Wajib Melelang Ikan di TPI, Cegah Kebocoran Restribusi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa barat menegaskan proses pelelangan ikan wajib dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Penulis: Padna | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa barat menegaskan proses pelelangan ikan wajib dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Rusmana menyatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021.
"Intinya, peraturan ini dibuat agar tidak ada kebocoran retribusi tangkapan ikan," ujar Rusmana saat dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mabar Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Budayakan Gemar Makan Ikan
Ia mengungkapkan, Perbup tersebut bisa menjadi pedoman bagi para nelayan agar membawa hasil tangkapanya ke TPI.
"Supaya retribusi terhindar dari adanya kebocoran, karena di TPI tersebut proses pelelangan ikan," ucapnya.
Kemudian, tambah Ia, selain membawa tangkapan ke TPI, nelayan harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapannya.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Buka Lowongan CPNS untuk 1.209 Posisi, Rincian Paling Banyak Bidang Kesehatan
"Yang tujuannya, tentu agar tidak merugikan pihak manapun khususnya pembeli. Calon pembeli hasil tangkap laut pun, harus memiliki izin usaha dan memiliki kartu peserta lelang. Jangan sampai, ketika membeli mengabaikan persyaratannya," ucap Rusmana.
Karena, tegas Ia, Pemkab Pangandaran mewajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang.